DPR Putuskan Kementerian Perindustrian Jadi Mitra Kerja Komisi VII
Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perindustrian menjadi mitra kerja Komisi VII.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu penetapan mitra kerja beberapa komisi di DPR RI.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”.
Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Puan menyatakan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 17 Juni 2021 telah diputuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Makarim tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR RI.
Sementara Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perindustrian menjadi mitra kerja Komisi VII.
“Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII,” kata Puan.
Baca juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Azis Syamsuddin Tampak Hadir
“Selanjutnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?” tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR dalam rapat paripurna.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VII Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V tahun 2020-2021.
Dyah mengungkapkan keluhan para anggota Komisi VII saat ini, di mana Komisi VII hanya punya satu mitra kerja usai Ristek bergabung dengan Kemendikbud.
"Seperti yang kita ketahui saat ini Komisi VII hanya bermitra dengan satu kementerian, yaitu Kementerian ESDM mengingat Ristek sudah bergabung dengan Kemendikbud maka otomatis menjadi mitra Komisi X dan Kementerian LHK bermitra dengan Komisi IV yang tentu berbeda dengan periode sebelumnya di mana pada waktu itu KLHK bermitra dengan dua komisi, yaitu Komisi IV dan Komisi VII," kata Roro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Komisi VII, kata Roro, akan sulit jika hanya bermitra dengan Kementerian ESDM saja.
Selain itu, dia menilai keberadaan Komisi VII akan merasa sia-sia jika hanya bermitra satu kementerian.
Dia meminta pimpinan DPR untuk menambah mitra Komisi VII. Namun Jika tidak, Roro menyarankan agar Komisi VII DPR lebih baik dibubarkan.
"Dengan tujuan agar kami dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal dan sebaik mungkin dan kalau tidak demikian saya rasa lebih baik Komisi VII dibubarkan saya. Lebih baik kita digabungkan dengan komisi lain saja. Jadi saya mohon, saya mohon sekali pertimbangannya. Makasih," pungkasnya.