Ini Tanggapan Bahar Bin Smith Setelah Divonis 3 Bulan Penjara
Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hakim menyatakan Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Atas perbuatannya, Habib Bahar pun divonis tiga bulan kurungan penjara.
Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yang menuntut Bahar lima bulan penjara.
Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021).
Surachmat, yang memimpin persidangan, menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Terungkap Motif Bahar Bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online, Sebut Istrinya Mengadu Digoda Korban
Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Pemukulan itu dilakukan setelah Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.
Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.
Tanggapan Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.