Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025
Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025 pada 8 Juni 2021.
RANHAM generasi kelima ini merupakan peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan, agar semakin jelas strategi, fokus, dan kelompok sasarannya.
"RANHAM 2021–2025 ini merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama (1999-2003)," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).
Ia menambahkan RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dimana kegiatan rutin di Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran strategis diantaranya perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.
Baca juga: Soroti Pihak Goreng Isu Presiden Jokowi 3 Periode, Waketum MUI: Kasihan Saya dengan Bangsa Ini
"Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif sehingga diharapkan pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan.
Baca juga: Sudah Sesuai Konstitusi, Fraksi Golkar MPR Dukung Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode
"Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas Hak Asasi Manusianya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.