Mengenal Ivermectin: Berikut Pengertian, Kegunaan, dan Harganya
Berikut ini penjelasan mengenai Ivermectin yang disebut sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19, beserta harganya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai Ivermectin, mulai dari pengertian, kegunaan, dan harganya.
Baru-baru ini, PT Indofarma Tbk (INAF) merilis obat bernama Ivermectin.
Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lantas, apa itu Ivermectin?
Baca juga: Moeldoko Puji Erick Thohir Soal Obat Terapi Covid-19 Ivermectin
Melalui akun resmi Instagramnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memberikan penjelasan mengenai Ivermectin.
Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara.
Mulai dari India sampai Amerika, temasuk Indonesia.
Meski demikian, Erick Thohir mengimbau masyarakat untuk tak meminum Ivermectin tanpa resep dokter.
Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.
"Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19."
"Namun dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau Agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19."
"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," kutipan postingan akun IG @Erickthohir, Senin (21/6/2021).
Tentang Invermectin
Dikutip dari Kontan.co.id, Invermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas guna menghambat replikasi virus Sars-CoV-2.
Nantinya, Ivermectin bisa dimanfaatkan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19.
Dalam Konferensi Pers Virtual pada Senin (21/6/2021), Erick Thorir menyampaikan dalam penggunaan sehari-hari, obat Ivermectin harus mengantongi izin dari dokter atau resep dokter.
Hal itu berdasarkan rekomendasi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami terus melakukan komunikasi intensif kepada Kemenkes, bagaimana memang sesuai rekomendasi dari BPOM dan Kemenkes obat ini tentu harus dapat izin dokter dalam pengguaan kesehariannya," ungkap Erick.
Baca juga: Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta
Sudah mulai diproduksi
Obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma sudah mulai diproduksi dengan kapasitas 4 juta per bulan.
Nantinya, Ivermectin bisa menjadi solusi mengatasi Covid-19 secara menyeluruh.
Harga Obat Ivermectin
Obat Ivermectin dibanderol dengan harga terjangkau, yakni Rp 5.000 - Rp 7.000 per tablet.
“Ini luar biasa, harganya sangat murah,” kata Erick.
Bukan obat Covid-19
Penggunaan obat Ivermectin takarannya berbeda-beda, disesuaikan dengan gejala yang dirasakan oleh masing-masing pasien.
"Tapi sekali lagi ditekankan ini terapi, bukan obat covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi penyembuhan," jelas Erick.
Saat ini, obat Ivermectin sedang dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit.
Penelitian pun dilakukan untuk membuktikan bahwa Obat Ivermectin dapat digunakan dalam manajemen Covid-19, baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
Penggunaan Obat Ivermectin
Adapun sebagai informasi, berikut ini penjelasan Badan POM RI Tentang Penggunaan Obat Ivermectin, dikutip dari pom.go.id:
1. Pandemi COVID-19 merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya.
Upaya mendapatkan obat untuk terapi COVID-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan COVID-19.
2. Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
3. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
4. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
5. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
6. Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
7. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Vina Elvira)