Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Kegiatan Belajar Mengajar hingga Tempat Ibadah

Pemerintah mulai menerapkan pengetatan PPKM Mikro pada hari ini, Selasa (22/6/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Kegiatan Belajar Mengajar hingga Tempat Ibadah
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mulai menerapkan pengetatan PPKM Mikro pada hari ini, Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada hari ini, Selasa (22/6/2021).

Kebijakan itu sebagai upaya menekan laju pandemi Covid-19 sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021), dikutip dari laman Setkab.go.id.

Airlangga menyampaikan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Berikut rincian pengetatan PPKM Mikro yang Tribunnews.com rangkum:

Berita Rekomendasi

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona merah: dilakukan secara daring;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas