Sudah Sesuai Konstitusi, Fraksi Golkar MPR Dukung Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode
Golkar menyayangkan jika isu Jokowi tiga periode terus muncul, karena Jokowi sudah tegas menyatakan menolak tiga periode.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menyambut baik hasil survei Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC) yang menganggap Pancasila dan UUD 1945 sebagai rumusan konsensus terbaik.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pancasila adalah dasar negara yang tak bisa lagi diperdebatkan.
"Adapun Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945 sudah menjadi konsensus bahwa tidak boleh diubah," ujar Idris, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Paparan Sejumlah Lembaga Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Wacana Jokowi Tiga Periode
Meski batang tubuh UUDN 1945 bisa diamandemen, Idris mengatakan hal itu tidaklah mudah.
Sebab, syarat pengajuan perubahan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Kemudian, dalam survei SMRC dinyatakan bahwa 84.3 persen rakyat indonesia ingin pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung, bukan oleh MPR.
Menurut Idris, hal ini menggambarkan bahwa masyarakat ingin mengekspresikan pilihan politiknya kepada orang yang mereka anggap tepat.
Jika presiden dipilih oleh MPR, tentu menjadi bentuk kemunduran demokrasi.
Baca juga: Suhendra Disebut Lakukan Operasi Senyap untuk Jokowi 3 Periode
Begitu juga soal hasil survei SMRC yang menunjukkan 74 persen rakyat yang berpendapat presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Hal ini, kata Idris, sejalan dengan konstitusi yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Kemudian, soal hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia ingin Presiden bekerja sesuai dengan janjinya kepada Rakyat, bukan sesuai dengan GBHN.
Idris menilai, perlu ada kajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak dilakukan pembahasan soal GBHN.
Menurutnya, MPR periode sebelumnya memang telah merekomendasikan perlunya konsep sistem pembangunan model GBHN, yang kemudian di Rumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun jikapun dapat diwujudkan, seharusnya produk hukumnya tidak perlu dengan mengamandemen Konstitusi UUDN 1945, tapi cukup dengan Undang-Undang.