Cara Dapat Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta, Daftar Melalui Fmotm.jakarta.go.id Sebelum 25 Juni 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu hingga 25 Juni 2021 mendatang.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dapat bantuan khusus golongan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta.
Pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online, hingga 25 Juni 2021, mendatang.
Program FMOTM adalah upaya pemerintah untuk mendata warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan.
DTKS menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.
Masyarakat dapat segera mengakses bantuan FMOTM melalui laman fmotm.jakarta.go.id.
Baca juga: Segera Akses fmotm.jakarta.go.id, Simak Cara Daftar Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta
Cara Daftar FMOTM:
1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Terakhir, klik 'Simpan'.
Baca juga: CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Pendaftaran Ditutup 25 Juni
Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.