Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id, Ditutup Tanggal 25 Juni 2021

Berikut ini cara daftar bantuan khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta, akses laman fmotm.jakarta.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Dapat Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id, Ditutup Tanggal 25 Juni 2021
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Bantuan FMOTM DKI Jakarta - Simak cara daftar bantuan khusus FMOTM dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar bantuan khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar.

Pendaftaran FMOTM mulai dibuka pada 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.

Akses fmotm.jakarta.go.id untuk mendaftar FMOTM.

Baca juga: Panduan Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta, Siapkan KTP

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id

Informasi tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Instagram @dkijakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.

Berita Rekomendasi

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.

Catat tanggalnya, dan jangan sampai terlewat!

Bagikan juga informasi ini ke orang terdekatmu!

Tulis caption postingan akun Instagram @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Pemprov DKI juga berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara daftar FMOTM?

Cara Daftar FMOTM

1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisi NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta.
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021). (Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Kemudian, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.

Perlu diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Diinformasikan juga, apabila Anda mengalami kendala saat pendaftaran, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen:

Dokumen yang perlu dibawa:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran

- Pendaftaran dimulai pada tanggal 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.

- Pengecekan data dengan Dukcapil dan Bapenda di Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

-  Musyawarah kelurahan di minggu ketiga bulan Juli 2021.

- Penetapan daftar sasaran tetap di Minggu keempat bulan Juli 2021.

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG di minggu pertama bulan Agustus 2021.

- Selanjutnya, verifikasi dan validasi dilaksanakan di minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Terakhir, penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan

a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar yang memiliki mobil.

c. Pendaftar yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Pendaftaran FMOTM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas