Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Begini Caranya Ikut Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Umum Mulai Juli 2021

Mulai Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Catat! Begini Caranya Ikut Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Umum Mulai Juli 2021
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Untuk mendorong terciptanya herd immunity (kekebalan kolektif) masyarakat dari risiko penularan Covid-19, Polrestabes Semarang menggelar vaksinasi massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75. Vaksinasi diselenggarakan di Hall UTC Semarang, Selasa (22/6/21). Vaksinasi bagi masyarakat umum berlangsung malai Selasa hingga Jumat, 25 Juni 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini di tengah masyarakat muncul banyak pertanyaan bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan untuk agar bisa mendapatkan Vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum yang dibuka mulai Juli 2021.

Nadia menyebutkan, mulai Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.

Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.

1. Pendaftaran Langsung 

Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs web dinas kesehatan setempat.

"Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Mulai Juli Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dibuka

Berita Rekomendasi

Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Mendaftar Online

Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in.

Adapun syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.

"Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia.


Tips Sebelum Divaksin

Ada sejumlah tips yang bisa dilakukan sebelum seseorang menjalani vaksinasi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas