Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Presiden 3 Periode Disebut akan Hambat Regenerasi Pimpinan Politik dan Mundurkan Demokrasi

Dr. Agus Riwanto mengatakan jika wacana presiden tiga periode dilakukan maka akan hambat regenerasi kepemimpinan politik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jabatan Presiden 3 Periode Disebut akan Hambat Regenerasi Pimpinan Politik dan Mundurkan Demokrasi
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka secara virtual Pesta Kesenian Bali ke-43 pada Sabtu (12/6/2021). Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto mengatakan jika wacana presiden tiga periode dilakukan maka akan menghambat regenerasi kepemimpinan politik. Hal tersebut diungkapkannya setelah adanya dukungan untuk Jokowi menjadi presiden selama 3 periode. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riwanto mengatakan jika wacana presiden tiga periode dilakukan maka akan menghambat regenerasi kepemimpinan politik.

Agus mengungkapkan, jabatan tiga periode tersebut nantikan akan menyebabkan keterlambatan sirkulasi pemimpinan politik selama 15 tahun.

"Secara prinsip sebenarnya kalah presiden jabatannya tiga kali atau 15 tahun, itu berarti akan menghambat regenerasi kepemimpinan politik."

"Berarti ada keterlambatan sirkulasi, kepemimpinan politik kita mandek selama 15 tahun," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Pimpinan MPR Bantah Ada Pembicaraan Jabatan Presiden 3 Periode dengan Pihak Istana

Publik pun tidak akan bisa mendapatkan alternatif sosok pemimpin-pemimpin baru.

Selain itu jabatan presiden selama tiga periode atau 15 tahun ini juga akan memundurkan demokrasi Indonesia.

"Jadi publik tidak disodori oleh alternatif pemimpin-pemimpin baru."

Berita Rekomendasi

"Selain itu memundurkan demokrasi kita," tambah pria yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS.

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto (Istimewa)

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pimpinan MPR : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembicaraan 

Jabatan Presiden 2 Periode Dilakukan untuk Beri Alternatif Pemimpin Baru

Menurut Agus dua kali jabatan presiden selama 10 tahun ini dilakukan guna memberi ruang agar ada sirkulasi untuk kekuasaan bisa berganti.

Selain itu publik juga bisa diberikan alternatif baru dan pemimpin-pemimpin politik yang baru.

"Sepuluh tahun atau dua kali jabatan presiden itu untuk memberi ruang supaya ada sirkulasi kekuasaan berganti."

"Sehingga publik diberi alternatif-alternatif baru, pemimpin-pemimpin politik baru," ungkap Dosen FH UNS ini.

Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional

Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas