Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Hasil Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Kas Negara, Totalnya Rp 17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil korupsi empat mantan pejabat PT Waskita Karya ke kas negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Setor Uang Hasil Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Kas Negara, Totalnya Rp 17 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

Desi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Desi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.415.000.000.

Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Fakih akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

BERITA TERKAIT

Terpidana juga dibebani membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

Selain itu, Fakih juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5.970.586.037, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, Yuly Ariandi Siregar, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas