KPK: Warga Bisa Gunakan Masjid di Atas Lahan Nurdin Abdullah yang Disita
(KPK) memberikan penjelasan mengenai penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah Dusun Arra, Desa Tompobu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Di atas lahan tersebut berdiri sebuah masjid yang pembangunannya diinsiasi oleh Nurdin.
Aset tanah tersebut merupakan salah satu dari enam lahan yang disita oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Nurdin.
"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Kata Ali, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut.
Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.
Ia menyatakan, pihaknya mempersilakan warga setempat untuk tetap menggunakan masjid itu untuk keperluan ibadah.
Baca juga: KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Dusun Arra Sulawesi Selatan
"Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Ali.
Adapun mengenai status tanah dan masjid tersebut, imbuh Ali, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.
"Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, jamaah menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pembangunan masjid disebut diinisiasi Nurdin Abdullah.
Namun sejak berurusan dengan KPK, pembangunan masjid dihentikan.
Terlebih, masjid tersebut telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung.
Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.