Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Minta Salat Idul Adha di Zona Merah Dilakukan di Rumah

MUI meminta agar penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MUI Minta Salat Idul Adha di Zona Merah Dilakukan di Rumah
ist
Foto ilustrasi: Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2 Jakarta, Kamis (13/5/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan bahwa mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, daerah zona merah atau oranye tidak diperkenankan  melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka.

"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB,  Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Menteri Sandi Klaim Kegiatan Work From Destination Masih Boleh di Wilayah Zona Kuning

Sementara itu untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau dapat menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat menerpakan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk daerah zona merah dan dan oranye, kurban tidak boleh dilakukan di mesjid atau tempat terbuka. Penyembelihan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan di tempat pemotongan hewan.

Untuk pendistribusian hewan kurban di zona merah dan oranye harus diantarkan panitia ke rumah penerima

Berita Rekomendasi

"Zona merah tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.

Baca juga: Covid-19 Menggila, Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda PTM di Seluruh Zona Kecuali Hijau 

Sementara itu untuk daerah yang tergolong  zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.

Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.

"Kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas