Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021/1442 H dari Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021/1442 H dari Kemenag
Shutterstock
Ilustrasi salat. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Surat edaran ini juga berlaku sebagai panduan masyarakat dalam pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir, bahkan muncul varian virus baru.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, informasi tentang penerapan protokol kesehatan perlu dilakukan supaya penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Hari Raya Kurban 1442 H dapat terlaksana dengan baik tanpa rasa khawatir.

"(Edaran tentang penerapan protokol kesehatan ini disebar untuk dilakukan) supaya (dapat) memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali."

"Dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H," terang Menag Yaqut dalam siaran pers, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha

Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Yuk Ketahui Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat, Pastikan Cukup Umur ya!

Berita Rekomendasi

Menag berharap, dengan dibuatnya panduan ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19, yakni dengan upaya pencegahan maupaun pengendalian.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelas Yaqut.

Untuk diketahui, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota dan Kepala KUA Kecamatan.

Surat Edaran juga ditujukan untuk pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, berikut ketentuan tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Baca juga: Libur Idul Adha Ditiadakan, Harga Menu Makan Puluhan Juta hingga Aliando Comeback Main Sinetron

1. Malam Takbiran

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan

b. Kegiatan Takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada di masjid/musala

Baca juga: Jelang Idul Adha, Farhan: Aturan Mudik dengan Penegakan Yang Keras Jadi Keharusan

2. Salat Hari Raya Idul Adha Pada Zona Merah dan Oranye 

Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan

3. Salat Hari Raya Idul Adha di Luar Zona Kuning dan Hijau

Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid serta musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye.

Penetapan status wilayah ini berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat

4. Pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha

Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Tegas Larang Mudik Saat Libur Idul Adha

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah

c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid serta musala

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah Salat Hari Raya Idul Adha

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik

5. Pelaksanaan Kurban 

Pelaksanaan Kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain

6. Penetapan Status Zonasi Wilayah

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid serta musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.

Juga menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali

7. Peraturan disesuaikan dengan Kondisi Wilayah Setempat

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas