Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penembakan terhadap Pelajar di Tamansari

Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penembakan terhadap Pelajar di Tamansari
Humas Polres Jakarta Barat
Pelaku penembakan berinisial JP terhadap Moch Idris Saputra (18) yang merupakan seorang pelajar di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/6/2021). 

"Pukul 4 subuh di sekitar Bukit Duri (pengamanannya)," ucap Ali.

Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.

Saat diamankan, seluruh pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang masih dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras.

Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku.

"Tidak ada (kesulitan pengamanan) karena mereka masih di pengaruh minuman keras semua," tutur Ali.

Lebih lanjut kata Ali, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Metro Tamansari juga sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Berita Rekomendasi

"Kalau penangkapannya pas kami olah TKP kita liat CCTV di situ ada memang beberapa orang terus dari salah satunya itu ada yang dikenal sama orang di sekitar situ. Dari situ kita monitor, dia (pelaku) di Bukit Duri, kita bergerak ke sana langsung," jelas Ali.

Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.

"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas