Tahapan Seleksi CPNS Kemenhub 2021 Beserta Jumlah Kebutuhan Formasinya
Berikut ini tahapan seleksi dan jumlah kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2021.
Kemenhub telah merilis jumlah kebutuhan formasi sebanyak 2.445.
Formasi yang dibuka di Kemenhub ini tersebar di seluruh unit kerja.
Mulai dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Bagi Anda lulusan SLTA hingga Strata 2 (S2) dapat mendaftar CPNS Kemenhub 2021.
Nantinya, untuk tahapan seleksi terbagi menjadi beberapa tahap, ada seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Formasi CPNS DPR 2021, untuk Lulusan DIII hingga S1 Hukum
Hingga Rabu (23/6/2021) sore, pemerintah belum secara resmi menetapkan kapan pendaftaran CPNS 2021.
Meski demikian, tak ada salahnya mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
Sebelumnya, melalui akun resmi Instagramnya, Kemenhub telah memberikan informasi seputar CPNS 2021.
Di antaranya jumlah formasi hingga kelengkapan lamaran yang perlu dipersiapkan.
"Bagi kamu yang ingin bergabung dan menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan, siapkan dirimu untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Tahun 2021. "
"Berikut komposisi dan jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi tahun ini."
"Persiapkan diri kalian, dan tunggu informasi resmi selanjutnya melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan ya," postingan IG @kemenhub151, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini informasi kebutuhan formasi ASN di Kemenhub, dikutip dari akun Instagram Kemenhub:
1. Jumlah formasi yang dibutuhkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.