Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Kepgub 796, Anies Batasi 11 Kegiatan: Ibadah Hingga Belajar di Rumah Lagi

Selain memperpanjang masa PPKM Mikro, dalam Kepgub yang sama Anies juga menuangkan poin - poin aturan pembatasan kegiatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terbitkan Kepgub 796, Anies Batasi 11 Kegiatan: Ibadah Hingga Belajar di Rumah Lagi
hearingreview
Ilustrasi virus corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan perpanjangan masa PPKM Mikro selama 14 hari ke depan terhitung mulai 22 Juni - 5 Juli 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.

Selain memperpanjang masa PPKM Mikro, dalam Kepgub yang sama Anies juga menuangkan poin - poin aturan pembatasan kegiatan.

Mulai dari kewajiban penerapan WFH 75 persen, batas operasional mal, peniadaan kegiatan di area publik, hingga meminta kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," terang Anies, Rabu (23/6/2021).

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," sambungnya.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Terbaru dari Anies Baswedan: Seluruh Kantor WFH 75 %, Tak Ada Sekolah Tatap Muka

Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam Kepgub DKI Nomor 796 Tahun 2021, sebagai berikut.

BERITA REKOMENDASI

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran.

Kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran, baik itu kantor milik swasta, BUMN/BUMD atau milik instansi pemerintah diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Sementara 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Kegiatan pada sektor esensial

Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus atau warung kelontong:

Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


3. Kegiatan Konstruksi

Tempat Konstruksi: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Jokowi Yakin PPKM Mikro Mampu Kendalikan Covid-19 Bila Terimplementasi Baik di Lapangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas