Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Sebut Bisa Timbulkan Polarisasi di Tengah Masyarakat

Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menyebut wacana presiden 3 periode bisa menimulkan polarisasi (perpecahan) di masyarakat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Sebut Bisa Timbulkan Polarisasi di Tengah Masyarakat
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Sentra Vaksinasi Covid-19 Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). - Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menyebut wacana presiden 3 periode bisa meniNmulkan polarisasi (perpecahan) di masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Komunikasi Politik, Ade Armando memberi komentarnya atas isu wacana masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi 3 periode.

Isu tersebut berawal dari dukungan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari yang mengusung Jokowi-Prabowo maju di Pilpres 2024.

Ade mengatakan, wacana itu belum bisa terjadi karena harus mengubah (amandemen) konstitusi UUD 1945, yang dinilai tak mudah dilakukan.

Lanjutnya, jika amandemen konstitusi itu terealisasi, perpecahan di tengah masyarakat bisa saja terjadi.

Baca juga: Politikus Demokrat: Beredar Info Ada Lobi-lobi untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden Hingga 2027

"Ini kalau mau dilakukan harus amandemen, proses menuju amandemen itu sama sekali tidak mudah, apalagi dekrit presiden."

"Menurut saya, kalau sampai itu dikeluarkan. Kalau kata orang itu, akan perang beneran," ucapnya dikutip dari tayangan TV One Catatan Demokrasi, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, tujuan M Qodari mendukung Jokowi 3 periode untuk menghindari polarisasi atau perpecahan pada 2024.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, menurut Ade, kalau wacana itu sampai terjadi, polarisasi malah bisa terjadi sekarang, tak perlu menunggu sampai Pilpres 2024.

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pimpinan MPR : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembicaraan 

"Yang terjadi, polarisasi jangan di tunggu 2024, Sekarang pun sudah akan terjadi, akan ada orang turun ke lapangan," ungkap Direktur Komunikasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu.

Lebih lanjut, Ade menuturkan masih banyak calon presiden (capres) lain yang potensial maju Pilpres 2024, tidak harus Jokowi maju kembali.

Berdasarkan hasil survei SMRC, kata Ade, ada tiga nama tokoh yang selalu berada di posisi atas sebagai capres di Pilpres 2024.

Baca juga: Ada Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ide yang Dorong RI Menuju Kemunduran Demokrasi

"Kalau kita bicara survei, adalah Prabowo tetap terkuat untuk maju, kemudian, ada Ganjar Pranowo, ada Anies Baswedan," tuturnya.

Dikatakannya, polarisasi akan tetap terjadi di saat Pilpres nanti.

"Kenapa kalau Prabowo, ada Anies, dan Ganjar yang maju. Kita tak bisa mengharapkan polariasi tidak terjadi," kata dia.

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pimpinan MPR : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembicaraan 

Terkait wacana itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden di MPR. 

"Di MPR, sampai saat ini tidak ada pembicaraan, diskusi awal, apalagi mewacanakan soal-soal itu," ujar Arsul, kepada Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Politikus PPP itu mengatakan pembicaraan yang terjadi di MPR justru hanya terkait pengkajian kemungkinan amandemen UUD 1945 terbatas perihal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Yang sedang dilakukan kajian oleh Badan Pengkajian MPR hanyalah soal kemungkinan amandemen terbatas, untuk memasukkan keperluan adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) ke dalam konstitusi kita," terang Arsul.

Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional

Arsul menjelaskan, pengkajian tersebut merupakan rekomendasi MPR dari periode sebelumnya atau periode 2014-2019.

Sehingga ia menegaskan kembali bahwa tidak ada agenda lain yang dibahas. 

"Tidak ada agenda lain terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 selain dari soal PPHN itu, yang merupakan bagian rekomendasi dari MPR periode lalu," tandasnya.

Baca berita seputar wacana presiden 3 periode lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Vincentius Jyestha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas