BPK Temukan Kelemahan Sistem Kejaksaan Terkait Uang Titipan Pemerintah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Agung RI Tahun 2020.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Agung RI Tahun 2020.
Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Kejaksaan RI posisi tanggal 31 Desember 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, tapi merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
“Opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti laporan keuangan Kejaksaan RI bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki,” ujarnya dalam penyerahan LHP LK Kejaksaan di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: LaNyalla: DPD RI akan Tindak Lanjuti Laporan BPK
Adapun, melemahan sistem pengendalian intern (SPI) antara lain pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di rekening pemerintah lainnya (RPL) belum tertib, sehingga terdapat potensi penyalahgunaan uang titipan.
Kemudian, pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti belum optimal, di antaranya 11 putusan masih belum ditemukan berkasnya.
Selain itu, pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai dan belum jelas status perkembangan penyelesaiannya," pungkas Hendra.