GP NasDem Dukung SE Menag Tentang Prokes Covid-19 Idul Adha 1442 H
Chepy berharap, semua pihak bisa mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga mata rantai penyebaran virus covid-19 bisa diputus.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda NasDem mengapresiasi dan mendukung langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Agama DPP GP NasDem, Chepy Aprianto mengatakan, langkah antisipasi tersebut perlu didukung semua pihak karena penyebaran covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.
"Upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenag tentu perlu kita dukung. Kami yakin ini semata-mata dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam," kata Chepy Aprianto dalam pernyataan pers tertulisnya, Kamis (23/6/2021).
Chepy berharap, semua pihak bisa mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga mata rantai penyebaran virus covid-19 di semua zona bisa terputus.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini perlu kerja sama semua pihak, seperti apa, salah satunya ya dengan cara mematuhi aturan dan himbauan pemerintah," harap pemuda asal Subang Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Ditiadakan untuk Zona Merah dan Oranye
Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.