Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget
Ada tiga pilihan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Grasi itu ditolak Rizieq dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Ada tiga pilihan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tersebut.
Tiga pilihan itu yakni banding, pikir-pikir, dan mengajukan grasi.
Namun Rizieq memilih banding.
Keputusan mengajukan banding atas vonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dari Majelis Hakim bahkan diambil Rizieq tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Hakim Beri Opsi Minta Pengampunan Jokowi, Ini Tanggapan Habib Rizieq Shihab
Tidak hanya Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dan divonis bersalah menolak pilihan mengajukan grasi diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Reaksi Kuasa Hukum Rizieq
Menanggapi pilihan tidak mengajukan grasi, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan belum bisa memastikan alasan ketiga kliennya menolak pilihan mengajukan grasi.
"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat. Jadi saya belum tanya tadi kenapa seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun dia menilai pilihan grasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman dalam kasus RS UMMI Bogor sebagai hal unik.
Menurutnya grasi yang merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan kepada terpidana dari Presiden tak lazim dalam perkara pidana.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut."