Kuasa Hukum Minta Pembacaan Vonis Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat Disatukan
Kuasa Hukum terdakwa MRS meminta majelis hakim dalam sidang dengan agenda vonis kasus swab test RS UMMI untuk mempercepat jalannya persidangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab meminta majelis hakim dalam sidang dengan agenda vonis kasus swab test RS UMMI untuk mempercepat jalannya persidangan.
Hal itu diminta Kuasa Hukum guna mencegah hal yang tidak diinginkan karena massa simpatisan sudah berkumpul di sekitaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto membuka jalannya persidangan.
Terpantau dalam ruang sidang yang digelar pada pukul 09.35 WIB ini hanya Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara dua terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara ini yakni Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat akan disidang secara terpisah.
Namun, saat Majelis Hakim ingin melanjutkan persidangan, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengajukan interupsi kepada majelis hakim.
Dalam interupsinya dia meminta agar sidang dengan agenda sidang pembacaan vonis ini seluruh terdakwanya disatukan dalam ruang sidang.
"Majelis hakim yang mulia mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian," kata kuasa hukum Rizieq Shihab dalam persidangan, Kamis (24/6/2021).
Hal itu kata Kuasa Hukum sebagai upaya pihaknya untuk menanggulangi kejadian yang tak diinginkan.
Sebab, para simpatisan Rizieq Shihab masih terus berdatangan ke area PN Jakarta Timur.
"Pertama itu untuk pertimbangan waktu, kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir jadi misalnya terlalu lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," ucapnya.
Kemudian majelis hakim meminta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), namun jaksa meminta pembacaan vonis itu dipisahkan satu per satu sesuai terdakwanya.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ruas Jalan Dr Sumarno Ditutup, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Atas respon jaksa itu, maka majelis hakim meminta waktu untuk melakukan musyawarah guna memutuskan persidangan.
Hasil musyawarah dari majelis hakim itu memutuskan sidang vonis ini tetap digelar satu per satu terdakwa tidak digabung.
Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya untuk terdakwa lainnya melainkan langsung pada poin putusan dan pertimbangan fakta.
"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu per satu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," imbuh hakim.