Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Membatasi Jabatan Presiden Mencegah Hal Negatif, Ini Penjelasannya

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, jika masa jabatan presiden 3 periode hanya untuk melanjutkan pembangunan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Sebut Membatasi Jabatan Presiden Mencegah Hal Negatif, Ini Penjelasannya
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti 

Setelahnya presiden tidak bisa dipilih kembali.

Artinya, siapapun yang sudah menjabat selama dua kali sebagai presiden, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan kembali.

Karena itu adalah prinsip dasar dari konstitusi.

Baca juga: Deretan Tokoh yang Menolak Wacana Presiden 3 Periode, Ada Mahfud MD, Anwar Abbas dan Relawan PROJO

"Kalau kita baca ketentuan di pasal 7 UUD 1945, hasil amandemen pertama itu. Sudah jelas bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua kali masa jabatan. Setelah itu tidak boleh dipilih kembali."

"Jadi pagarnya berekspresi itu adalah konstitusi. Artinya tidak boleh siapapun yang sudah menjabat dua kali sebagai presiden itu kemudian mencalonkan kembali. Itu prinsip dasar konstitusi," terang Agus.

Untuk itu jika seseorang menginginkan kembali untuk menjadi presiden setelah dua periode, maka itu adalah tindakan inkonstitusional.

Karena tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Nah kalau seseorang itu ingin mencalonkan kembali sebagai presiden, maka secara konstitusional, itu inkonstitusional karena bertentangan dengan kosntitusi," kata dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas