Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Ditiadakan untuk Zona Merah dan Oranye

salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala ditiadakan untuk daerah zona merah dan oranye.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Ditiadakan untuk Zona Merah dan Oranye
M ANSHAR (AAN)/SERAMBI/M ANSHAR
ilustrasi: salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala ditiadakan untuk daerah zona merah dan oranye. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen menilai perlunya kebijakan yang tepat dalam menghadapi potensi kerumunan saat Idul Adha.

Ia menilai, perlu diantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Misal, untuk kawasan wisatan dibatasi dengan booking tiket secara online, jadi orang bisa mengatur jadwal sendiri," kata Nabil Haroen saat dihubungi Tribunnews, Rabu (23/6).

Selain itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini mengingatkan, agar ritual perayaan Idul Adha juga harus diatur agar ibadah tidak lantas menjadi episentrum penularan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Jokowi Menilai PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat, Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat

Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menjadi panduan di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, kemarin.

BERITA TERKAIT

SE menyebutkan, salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala ditiadakan untuk daerah zona merah dan oranye.

Baca juga: Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor

Sementara untuk zona di luar merah atau oranye, salat Idul /adha wajib menerapkan protocol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut. (Tribun Network/Ismoyo/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Surat Edaran Menag:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas