Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung RI. Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara tindak pidana pembunuhan atau unlawful killing yang ini merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI.
"Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim," kata Eben melalui keterangan resminya, Jumat (25/6/2021).
"Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," sambungnya.
Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Masih Berstatus Anggota Polri
Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada tim penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II.
Hal itu dilakukan kata Eben agar perkara tersebut bisa dipertimbangkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mengaku telah rampung memperbaiki berkas perkara unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI). Berkas ini juga telah dikirim lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan berkas perkara itu dikembalikan kepada JPU pada Senin (7/6/2021) kemarin.
"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya juga berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini sampai dengan persidangan.
"Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.