Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Informasi Terbaru CPNS 2021 | Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Simak berita populer nasional Tribunnews. Berikut informasi terbaru CPNS 2021 hingga Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Informasi Terbaru CPNS 2021 | Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada akhir Juni nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan digelar secara bersamaan.

Sementara itu, sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor telah digelar pada Kamis (24/6/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Pasutri di Malang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Janjikan Bisa Lulus CPNS

Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS Kemenhub 2021 Beserta Jumlah Kebutuhan Formasinya

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer yang dapat Anda simak:

1. Informasi Terbaru CPNS 2021

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

Simak informasi terbaru soal seleksi dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Informasi ini berupa jadwal pendaftaran CPNS-PPPK 2021 hingga daftar formasi di instansi pusat untuk lulusan SMA sederajat.

Masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS-PPPK 2021 kini bisa mulai bersiap-siap.

Tak lain setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan harapan, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan digelar secara bersamaan.

Baca selengkapnya >>>

2. Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Formasi CPNS DPR 2021, untuk Lulusan DIII hingga S1 Hukum

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan berita bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun," kata hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Baca selengkapnya >>>

3. Rizieq Shihab akan Banding

Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)

Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: FAKTA Pendukung Rizieq Shihab Ricuh saat Sidang Vonis: Pria Bersajam Diamankan, Ada Aksi Lempar Batu

Baca juga: DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.

Baca selengkapnya >>>

4. Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sidang vonis kasus hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

Baca selengkapnya >>>

5. Sejumlah Tokoh Soroti Vonis Rizieq Shihab

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon dalam dialog virtual antara AIPA dan Parlemen Uni Eropa (EP), Selasa (22/6/2021).
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon dalam dialog virtual antara AIPA dan Parlemen Uni Eropa (EP), Selasa (22/6/2021). (dok. DPR RI)

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden

Baca juga: Imbas Bentrok di Sidang Rizieq, Polisi Alami Luka hingga 4 dari Ratusan Simpatisan Reaktif Covid-19

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, dikutip Tribunnews sebelumnya, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas