Respons Lukas Enembe Setelah Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur
Surat Lukas tersebut tertanggal 24 Juni 2021 ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lukas Enembe merespons keputusan Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Pasalnya Lukas yang saat ini sedang dirawat karena sakit tidak diberitahu terlebih dahulu atau dikonsultasikan atau pun dimintai persetujuan selaku Gubernur Papua yang sah.
Lukas pun meminta agar surat Penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua yang tertuang dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA dibatalkan.
"Kami mohon kiranya Bapak Presiden berkenan membatalkan formulir berita dari kementerian dalam negeri terkait penunjukan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai PLH Gubernur Papua," tulis Lukas melalui surat yang diterima wartawan, Jumat (25/6/2021).
Surat Lukas tersebut tertanggal 24 Juni 2021 ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca juga: Masuk Papua New Guinea Lewat Jalur Tikus, Kemendagri Layangkan Teguran ke Gubernur Lukas Enembe
Dalam suratnya, Lukas mengaku tidak mengetahui sama sekali permohonan dari Dance selalu sekda yang mengirim surat pada Mendagri agar ditetapkan sebagai PLH Gubernur.
"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini. Sehingga dengan ini juga saya meminta Presiden agar mencabut surat keputusan Presiden RI terkait pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelasemenyalahgunakan jabatanmya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," tulis Lukas kembali.
Lukas menambahkan bahwa dia telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional dan saat ini masih memimpin Provinsi Papua selaku Gubernur.
"Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan akan kembali lagi bertugas sebagai Gubernur Papua dan bahwa izin saya berobat itu atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dan selaku Gubernur Papua saya sangat kecewa karena ada konspirasi oknum tertentu untuk menjatuhkan saya di tengah jalan secara inkonstitusional," tulis Lukas.
Menanggapi hal ini Anggota DPR Provinsi Papua Nason Utty menyampaikan kekecewaannya. "Tidak pantas seorang Sekda melakukan ini. Pak Lukas tetap adalah Gubernur sah Provinsi Papua sehingga ada keputusan penting seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan beliau,'" ucap Politisi PPP tersebut.
Dia meminta agar Presiden segera membatalkan keputusan pengangkatan Dance Yulian Flassy sebagai PLH Gubernur Papua. "Kami meminta agar Surat Pak Lukas harus segera direspon Presiden. Bahwa jika benar ada upaya terselubung untuk menjatuhkan Pak Lukas di tengah jalan sangat kami sesalkan dan bukan tidak mungkin juga akan memancing amarah masyarakat Papua yang telah memilih Lukas secara sah," pungkas Nason.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.