Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Tegaskan Tetap Akan Lakukan Perlawanan, Tolak Vonis 4 Tahun dari Hakim

Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab hukuman pidana 6 tahun penjara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rizieq Shihab Tegaskan Tetap Akan Lakukan Perlawanan, Tolak Vonis 4 Tahun dari Hakim
Tribunnews/Herudin
Ribuan pendukung Rizieq Shihab berusaha menerobos barikade polisi di flyover Pondok Kopi menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Sempat terjadi kericuhan hingga polisi menembakkan gas air mata untuk mencegah massa pendukung maju mendekat PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang putusan kasus swab test RS Ummi Bogor yang dilakukan Rizieq Shihab. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dijatuhkan vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.

Salah satu upaya penolakan atas vonis ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu, Rizieq mendatangi majelis hakim dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan salam. Saat mendatangi tim kuasa hukumnya, terdengar Rizieq menyatakan 'lawan terus'.

Berdasarkan amatan Tribun di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali. "Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insha Allah. Takbir," kata Rizieq setelah sidang ditutup.

Tak hanya kepada kuasa hukum, Rizieq juga mendatangi dan menyalami sebagian keluarganya yang duduk di bangku belakang persidangan. Saat mendatangi keluarga dirinya mengatakan 'tauhid!' sambil terlihat mengepalkan tangan.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Baca juga: Polisi Amankan 150 Massa Simpatisan Rizieq Shihab

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.

Baca juga: Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Menantu Rizieq Shihab dan Dirut RS UMMI Ajukan Banding

Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden

Hakim menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Menantu Rizieq

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Terdakwa Muhammad Hanif Alattas dalam sidang vonis atau putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Terdakwa Muhammad Hanif Alattas dalam sidang vonis atau putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang. (Tribun Network/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas