Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP

Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Simak caranya berikut ini!

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Simak caranya berikut ini! 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada 2021 ini.

Program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah Anda menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Baca juga: Terkait Kebocoran BLT untuk UMKM, Pemerintah Disarankan Gandeng Pemda untuk Integrasikan Data 

Baca juga: MASIH DIBUKA Pendaftaran Tahap 2 BLT UMKM, Cek Penerima BPUM di BRI dan BNI di Sini

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

  1. Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
  3. Klik proses inquiry.
  4. Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
  5. Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM). (Instagram kemenkopukm)

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

Berita Rekomendasi

2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Baca juga: Kemenkop UKM Beberkan Faktor Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran: Pengecekan Data Terus Dilakukan

Baca juga: Dari 64 Juta UMKM, Baru 60.000 yang Kantongi Sertifikasi Halal

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

  1. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
  2. Bawa buku tabungan BRI;
  3. Bawa Kartu ATM BRI;
  4. Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Bukan Mimpi! Ini 5 Langkah Awal Agar UMKM Bisa Ekspor Produk ke Luar Negeri

Baca juga: Peningkatan Inovasi Teknologi Jadi Kunci UMKM Bisa Masuk ke Rantai Pasok

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita lain terkait BLT UMKM 2021 lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas