Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Imbau Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di Rumah

Anwar Abbas mengimbau umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah Covid-19 mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Imbau Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di Rumah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Anwar Abbas mengimbau umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah Covid-19 mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Menurut Anwar, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah dan fatwa-fatwa MUI terkait Covid-19.

Selain salat Jumat di zona merah, dirinya juga mengajak salat berjamaah di masjid atau musala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.

“Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah terkategori zona merah," ujar Anwar yang dikutip dari laman MUI, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: 479 Anak di Lebak Positif Covid-19, Terpapar dari Klaster Keluarga 

Dirinya mengatakan zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif.

Beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19.

Menurutnya,ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Alquran dan hadist.

Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.

“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain," kata Anwar.

"Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar," tambah Anwar.

Anwar mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya shalat Jumat dan menggantinya shalat Dhuhur karena penyebaran Covid-19 tak terkendali.

Berita Rekomendasi

Kepada zona-zona di bawah zona merah, karena kondisi Covid-19 sedang naik lagi, dia meminta agar protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Dengan begitu, maka kapasitas masjid harus lebih dibatasi.

“Saya khawatir ada saja pihak yang tidak tunduk dan patuh protokol kesehatan. Itu membahayakan dirinya dan orang lain. Maka khusus umat Islam di zona merah, wajib mengikuti pemerintah dan para ahli untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat dhuhur di rumah," pungkas Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas