Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Rahmayadi dan Politisi Demokrat Kompak 'Serang' Bobby Nasution, Suhendra Pasang Badan

Suhendra menyarankan agar para politisi dan pejabat publik mengedepankan intelektualitas dan jiwa kenegarawanan. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Edy Rahmayadi dan Politisi Demokrat Kompak 'Serang' Bobby Nasution, Suhendra Pasang Badan
Istimewa
Suhendra Hadikuntono (kiri) dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Begitu pun untuk politisi Partai Demokrat Syahrial Nasution.

Menurut Suhendra, tak perlu Syahrial membawa-bawa nama Presiden Jokowi. 

"Apalagi sampai minta untuk membina segala. Itu terlalu personal, tidak proporsional dan tidak profesional," ujanya.




"Saya lihat Mas Bobby justru profesional, sangat paham tata aturan dan sangat detail menangani dinamika persoalan di Kota Medan. Lebaran pun dia tetap masuk kantor. Coba kepala daerah mana yang begitu? Bahkan implementasi budaya sangat dikuasai Mas Bobby. Semangatnya keras sebagai orang Batak, budi pekertinya lembut seperti orang Jawa yang memang mayoritas di Medan," imbuhnya.

Suhendra menyarankan agar para politisi dan pejabat publik mengedepankan intelektualitas dan jiwa kenegarawanan. 

"Bukan atas pesanan kelompok dan bersifat personal pula," tandas Suhendra yang juga dikenal sebagai pengamat intelijen ini.

Debat Bobby dengan Edy

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali berdebat dengan Gubernur Sumut Edy Nasution.

Ini perdebatan kedua pimpinan di Sumut itu yang diliput luas media.

Sebelumnya pada Mei 2021 lalu, Edy dan Bobby berdebat soal lokasi karantina WNI dari luar negeri.

Beberapa hari lalu Bobby meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara agar membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 secara tepat waktu ke Pemko Medan.

Sebab Pemprov Sumut sudah mengutip pajak dari masyarakat pada tahun ini (periode Januari-Mei 2021), tetapi yang menjadi hak kabupaten/kota masih ditunda pembayarannya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan, bahwa untuk menyalurkan DBH ke kabupaten/kota membutuhkan proses.

Dan penyalurannya pun dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Baca juga: Sidak, Bobby Nasution Geram Lihat Kelakuan PNS di DPMPTSP Medan : Catat Namanya !

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas