CATAT! Ini 21 Lokasi Pembatasan Mobilitas Warga Jakarta & Sekitarnya: dari Bekasi hingga Alam Sutra
"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kami tutup dari pukul 21.00-04.00 WIB akses keluar masuknya kecuali penghuni
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, Sambodo menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas di 14 titik. Apa bedanya dengan pembatasan mobilitas?
Ia menjelaskan, pembatasan mobilitas berupa penutupan akses keluar masuk kendaraan di ruas jalan yang rawan menimbulkan kerumunan, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 setiap hari.
"Kecuali beberapa kendaraan masih boleh melintas, yakni penghuni yang ada di kawasan kendaraan yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulans, apotek, dan rumah sakit, tamu hotel, serta kendaraan dalam keadaan darurat."
"Misalnya mobil pemadam kebakaran, kepolisan, ambulans, dari TNI, atau dari patroli penegak disiplin melintas maka diperbolehkan," jelas Sambodo.
Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas, kata Sambodo, adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu, melalui upaya preemtif dan preventif
"Jalan itu tidak kami tutup seperti pembatasan mobilitas."
"Dalam pengendalian masyarakat bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya," beber Sambodo.
Petugas, lanjutnya, akan patroli bolak-balik di sana, atau menempatkan anggota di titik rawan kerumunan di kawasan tersebut
"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati, namun kegiatan-kegiatan di sepanjang kawasan itu diawasi dengan ketat, dan harus berdasarkan prokes," terang Sambodo.
Ke-14 kawasan yang dilakukan pengendalian mobilitas adalah:
1. Jalan Jaksa
2. Jalan Salemba Tengah di Jakarta Pusat;
3. Jalan Urip Sumoharjo
4. Jalan Sutoyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.