Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko ke PTUN Wujud Nyata Gila Kekuasaan

Langkah kubu Moeldoko ajukan gugatan terhadap Menkumham atas hasil KLB di Deli Serdang ke PTUN dipandang sebagai wujud gila kekuasaan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko ke PTUN Wujud Nyata Gila Kekuasaan
Ist
Kamhar Lakumani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat merespons langkah kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut hal tersebut sebagai wujud nyata gila kekuasaan.

"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Edy Rahmayadi dan Politisi Demokrat Kompak Serang Bobby Nasution, Suhendra Pasang Badan

Selain itu, Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang untuk menolak hasil KLB.

Serta tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.

Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.

Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai ksatria dan keperwiraan.

Berita Rekomendasi

"Publik mencatat berbagai sandiwara dan kebohongan KSP Moeldoko. Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing. Sekali lagi memalukan," ujar dia.

Baca juga: Soal Gugatan Partai Demokrat Versi KLB, Saiful Huda: Ini Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

Lebih jauh, Kamhar mengira Moeldoko akan menyadari kesalahannya setelah penolakan Menkumham pada akhir Maret lalu.

Namun menurutnya langkah gugatan  yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan.

"Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya. Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden. Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Wacanakan Presiden 3 Periode, Qodari Ngaku Diserang Demokrat dan PKS hingga Rocky Gerung

KLB Demokrat tersebut menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Baca juga: Soal Gugatan Partai Demokrat Versi KLB, Saiful Huda: Ini Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," ucapnya.

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas