Di Sesko AU, Puan Sampaikan Pentingnya Kekuatan Pertahanan dan Ancaman Serangan Cyber
TNI harus membutuhkan sistem pertahanan negara yang memiliki strategi Geopolitik, dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana alutsista mumpuni
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
“Ini harus benar-benar dipersiapkan. Bagaimana TNI bisa meyakinkan rakyat agar rakyat merasa yakin bahwa TNI bisa melindungi rakyat,” imbuhnya.
DPR RI, kata Puan, menyadari TNI membutuhkan kekuatan dalam menghadapi berbagai ancaman dan meningkatkan kesejahteraan prajurit, termasuk antisipasi terjadinya serangan cyber. Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia juga rentan akan serangan cyber.
“DPR RI berkomitmen tinggi melalui fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan, untuk ikut mendukung upaya membangun kekuatan TNI dalam melaksanakan pertahanan Negara, pembangunan postur pertahanan militer dengan pemilihan alutsista yang mutakhir, baru dan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Puan.
Laporan Badan Siber dan Sandi Negara, pada tahun 2020 terjadi 9.749 kasus peretasan situs dan 90.887 kebocoran data dari aktivitas malware pencuri informasi di Indonesia.
“Serangan Cyber muncul sebagai ancaman baru terhadap pertahanan Indonesia dari aspek militer dan nirmiliter. Pembangunan cyber-defense merupakan agenda yang penting dalam pembangunan MEF ke depan,” ucap Puan.
Puan melanjutkan, menguatkan industri pertahanan juga bisa jadi salah satu cara memenuhi kebutuhan Indonesia sesuai UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
UU tersebut dibentuk untuk dapat mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung kemampuan industri pertahanan nasional dan memajukan keunggulan sumber daya manusia.
“Industri pertahanan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, untuk membangun detterence effect terhadap negara lain, dan suatu keuntungan strategis dalam tatanan global,” pungkasnya.