Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman RI Minta Pemerintah Percepat Upaya Penyelamatan Sritex

Ombudsman RI meminta pemerintah mempercepat upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ombudsman RI Minta Pemerintah Percepat Upaya Penyelamatan Sritex
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta pemerintah mempercepat upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang saat ini sudah dipailitkan krediturnya.

Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sritex beserta 3 anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap pihaknya menaruh atensi khusus dalam percepatan penanganan Sritex.

Sebab, status pailit telah berdampak langsung pada pemblokiran oleh  Bea Cukai, sehingga tidak ada transaksi barang masuk maupun keluar.

Selain itu, hal ini berdampak pada keputusan merumahkan sementara 2.500 karyawan PT Sritex.

Berita Rekomendasi

Jumlah itu disebut akan terus bertambah jika izin usaha tidak segera diberikan sebagai hasil dari proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

Lalu, ketersediaan bahan baku produksi Sritex yang ada di pabrik akan habis dalam tiga pekan ke depan. Hal itu dapat menimbulkan potensi PHK besar-besaran, mengingat tidak ada lagi yang dapat dikerjakan oleh karyawan.

"Jadi diperkirakan PHK besar-besaran akan terjadi tiga pekan ke depan," kata Yeka di Kantor PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Sritex Rumahkan 2.500 Karyawan: Tetap Kami Gaji

Ia memandang pailitnya PT Sritex mengisyaratkan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik. Yeka menilai prosedur putusan pailit tidak mempertimbangkan segala aspek dan asas kepentingan umum.

“Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino yang besar pada penyelenggaraan pelayanan publik sektor industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan yang secara lebih lanjut akan membawa keterpurukan sektor tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Sritex Hadapi Kekurangan Bahan Baku, Stok Hanya Cukup untuk 3 Pekan


Dalam kunjungan Yeka ke kantor Sritex, turut hadir Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Lalu, Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan Rinaldi Umar serta Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandianga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas