Kemnaker Akan Lobi Kurator Sritex Demi Selamatkan Buruh: Kecuali Mereka Berani Lawan Prabowo
Sehingga ancaman PHK massal ribuan buruh Sritex masih mungkin terjadi jika permohonan kelangsungan usaha tersebut tidak diamini oleh kurator.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkoordinasi dengan kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, upaya komunikasi dengan pihak kurator dimaksudkan demi menyelamatkan puluhan ribu buruh Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Ini perintah Presiden yang harus saya laksanakan, tidak bisa tidak. Ini kita akan juga melakukan upaya koordinasi dengan kurator karena ini kepentingan bangsa, ini kepentingan kemanusiaan,” kata Ebenezer dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Lobi-lobi ini, kata Ebenezer, karena diharapkan kurator dan hakim pengawas dapat mengizinkan keberlangsungan usaha Sritex, yang erat kaitannya dengan nasib puluhan ribu buruh. Di mana saat ini ada sekitar 2.500 karyawan Sritex yang sementara dirumahkan. Sementara stok bahan baku untuk kelangsungan usaha hanya mampu bertahan selama 3 pekan ke depan.
Sehingga ancaman PHK massal ribuan buruh Sritex masih mungkin terjadi jika permohonan kelangsungan usaha tersebut tidak diamini oleh kurator.
Ebenezer pun meminta tak ada pihak yang main-main dengan nasib puluhan ribu buruh, kecuali para pihak tersebut berani menentang perintah Presiden Prabowo Subianto yang hendak menyelamatkan para buruh dari ancaman PHK.
“Artinya, jangan main-main lah, kecuali mereka emang berani berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung terhadap Sritex, berani juga melawan perintah Presiden Prabowo. Karena ini perintah konstitusi yang dijalankan oleh Prabowo Subianto sebagai pemegang mandat konstitusi itu sendiri,” kata Ebenezer.
Baca juga: Sritex Pailit, BNI Minta Pembentukan Panitia Kreditor
Lebih lanjut, Kemnaker akan berkoordinasi dengan 3 lembaga kementerian, yakni Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk merealisasikan perintah Presiden Prabowo.
Stok Bahan Baku Cuma Bisa Tahan 3 Minggu ke Depan dan Terancam Ada PHK Massal
Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto mengungkap tetap ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan di tengah status kepailitan perusahaan. Apalagi ketersediaan bahan baku saat ini hanya bisa bertahan sampai 3 minggu ke depan.
Sejauh ini perusahaan masih sebatas meliburkan 2.500 karyawan dengan tanggungan atau hak-hak mereka tetap diberikan.
“Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan. Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman. Ancaman PHK ada, demikian,” kata Iwan di Kantor Kemnaker, Rabu.
Baca juga: PT AGP Masih Leluasa Jalankan Usaha Setelah Pailit, Bank JTrust Sesalkan Kinerja Lamban Tim Kurator
Angka karyawan yang diliburkan pun bisa terus bertambah jika pihak kurator dan hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Semarang tidak mengambil keputusan cepat untuk mengizinkan keberlangsungan usaha Sritex.
Bila terjadi dan berujung PHK massal, menurutnya hal ini sama seperti menumpuk permasalahan baru.
Iwan kemudian menyinggung adanya perbedaan pandangan visi misi antara kurator dan hakim pengawas, dengan manajemen perusahaan. Perbedaan ini yang bisa menyulitkan terciptanya solusi sementara soal kelangsungan usaha.
“Visi dan misi daripada kurator dan manajemen ini berbeda. Jadi visi kurator ini selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha. Tapi kalau manajemen selalu melihatnya keberlangsungan dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” ucap Iwan.
Sritex Harap Ada Izin Keberlangsungan Usaha
Iwan juga berharap kurator dan hakim pengawas bisa berpihak kepada nasib ribuan buruh Sritex, dengan mengizinkan keberlangsungan usaha. Jika ada keputusan tersebut, Iwan menyatakan ribuan karyawan bisa kembali bekerja dan Sritex bisa melanjutkan kelangsungan usahanya.
Ia berharap ada keputusan cepat hakim pengawas sehingga permasalahan ini tidak berujung pada PHK massal.
“Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha. Jadi ini proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas,” kata Iwan.