Ditagih Utang SEA Games Rp 54 Miliar, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg dan KPKNL
Gugatan telah didaftarkan putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (28/6/2021) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa tidak terima ditagih utang sebesar Rp 54 miliar terkait pelaksanaan SEA Games tahun 1997, Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Gugatan telah didaftarkan putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (28/6/2021) ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang ditelusuri, gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 153/G/2021/PTUN.JKT.
Bambang Trihatmodjo tertulis sebagai pihak penggugat dalam SIPP tersebut.
Baca juga: Sah Dicekal, Stafsus Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo
Sementara Kemensetneg dan KPKNL Jakarta I sebagai pihak tergugat.
Status gugatan itu sendiri masih berupa pendaftaran dan akan segera diproses.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa 'Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelengara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo, batal dan tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan Sdr Bambang Trihadmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II (Kemensetneg), atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta," bunyi petitum Bambang Trihatmodjo yang dikutip, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan akan segera menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait pelaksanaan SEA Games 1997.
Hal itu ditegaskan Menkeu Sri Mulyani setelah gugatan Bambang Trihatmodjo atas pencekalannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.
Dimana majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany, menyatakan tidak dapat menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Kemenkeu.
Kala itu, Bambang Trihatmodjo menggugat Kemenkeu terkait pencekalan dirinya oleh Menkeu Sri Mulyani terkait SEA Games 1997.
Bambang Trihatmodjo sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.
Ia dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.