Tegap dan Bergaya Ala Tentara, Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Kontainer Ternyata Pelaut
olres Metro Jakarta Utara telah menjerat tersangka berbadan tegap yang ternyata seorang pelaut itu dengan pasal berlapis
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkapi dan menetapkan pengemudi Mitsubishi Pajero Sport hitam penganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021), sebagai tersangka.
Rekaman video penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam perkara ini penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menjerat tersangka berbadan tegap yang ternyata seorang pelaut itu dengan pasal berlapis lantaran juga kedapatan membawa surat kendaraan palsu.
"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut kata Nasriadi, tersangka yang ternyata merupakan seorang pelaut itu menggunakan pelat nomor kendaraan dinas anggota TNI-Polri.
Hal itu telah terkonfirmasi usai pelaku dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan, bukan. Dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut," kata Hariadi.
Dugaan awal tersangka merupakan seorang anggota memang tersiar, sebab dalam video yang beredar diketahui tersangka menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang identik milik aparat keamanan.
Tak hanya itu saat melancarkan aksi serangannya, tersangka juga tengah mengenakan pakaian hijau gelap layaknya pakaian TNI.
Namun ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan pelat nomor tersebut palsu. Belum diketahui dari mana tersangka mendapatkan pelat itu.
"Pelatnya itu pelat palsu kami masih kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut," ungkap Nasriadi.
"Kemudian dimana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagi kembangkan," sambung dia.
Untuk saat ini kata Hariadi, pelaku sudah ditahan dan turut dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait kepemilikan pelat nomor kendaraan palsu.
Sebelumnya viral video yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Sport menganiaya sopir truk kontainer bernama Egi dan merusak kaca truk itu di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021).
Peristiwa tersebut terekam pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.