Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu PPKM Darurat, Kebijakan Baru yang Disebut-sebut Bakal Diambil Jokowi untuk Tekan Covid-19

Apa itu PPKM Darurat? Kebijakan baru yang disebut-sebut akan diambil Presiden Jokowi dalam waktu dekat untuk menanggulangi peningkatan kasus Covid-19.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa itu PPKM Darurat, Kebijakan Baru yang Disebut-sebut Bakal Diambil Jokowi untuk Tekan Covid-19
Youtube Sekretariat Kabinet
Presiden Jokowi memberi pernyataan terkait penanganan Covid-19, Rabu (23/6/2021). Jokowi menegaskan tidak memilik lockdown, dan memilih PPKM Mikro. Terbaru, Jokowi disebut bakal terapkan PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu PPKM Darurat? Kebijakan baru yang disebut-sebut akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat untuk menanggulangi peningkatan kasus Covid-19.

Diberitakan Tribunnews.com, media luar negeri dari Singapura, Straits Times mengabarkan Presiden Jokowi disebut memimpin rapat internal pada Selasa (29/6/2021) pagi ini.

Rapat itu dikabarkan akan mengambil kebijakan baru soal penanganan Covid-19 yang disebut dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Informasi itu didapatkan Straits Times dari dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Apa itu PPKM Darurat

Lantas apa itu PPKM Darurat?

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Istana perihal rencana PPKM Daururat. 

Berita Rekomendasi

Namun, PPKM Darurat dipastikan bakal lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini. 

Baca juga: Puluhan Tempat Usaha Ditutup, Ada yang Didenda Belasan Juta Karena Berkali-kali Langgar PPKM Mikro

Menurut sumber Straits Times, dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah. 

Demikian disampaikan oleh seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zoa merah. 

Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR. 

Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah. 

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas