Fadli Zon Kritik Rektor UI yang Rangkap Jabatan dari Wakil Komisaris BRI: Pilih Salah Satu Saja
Fadli Zon beri kritik Rektor UI yang merangkap jabatan Wakil Komisaris BUMN BRI: Pilih Salah satu saja.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.
Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
Baca juga: Jokowi The King of Lip Service, Pengamat Dukung BEM UI: Kampus Harus Steril dari Kekuasaan
Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.
“Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan,” tandasnya.