ICW Tagih KPK Supervisi Kasus Pinangki Sirna Malasari
ICW menagih KPK untuk melakukan supervisi perkara korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi perkara korupsi mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
"Pada hari ini Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat permintaan informasi kepada KPK perihal hasil supervisi terhadap perkara korupsi Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Sebagaimana diketahui, pada 4 September 2020 lalu KPK menerbitkan surat perintah supervisi terhadap perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memuluskan perkara hukum Djoko Tjandra tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPK kemudian mengundang tim Kejagung dan Bareskrim Polri guna mengikuti gelar perkara bersama pada pertengahan September tahun lalu.
"Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," kata Kurnia.
Baca juga: ICW Heran Jampidsus Singgung Wartawan Banyak Tanya Soal Pinangki
Menurut pengamatan ICW, masih terdapat sejumlah persoalan dalam salah satu perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra, yakni praktik suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Alasannya, dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas.
Misalnya saja, dijabarkan Kurnia, komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut istilah “Bapakmu dan Bapakku”.
"Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," katanya.
Baca juga: Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki
Tidak hanya itu, imbuhnya, perihal pihak penjamin Pinangki saat menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra juga tidak diungkap pada saat proses penyidikan maupun persidangan.
Padahal, menurut Kurnia, poin ini menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
ICW menemukan kejanggalan jika jaksa dengan posisi seperti Pinangki dapat dengan mudah bertemu dengan buronan korupsi seperti Djoko Tjandra.
Terlebih, ditekankan Kurnia, rencana yang disusun oleh Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking sangat sistematis sebagaimana telah terungkap dalam action plan penyelematan buronan tersebut.
"Berangkat atas kejanggalan supervisi KPK, maka ICW patut menduga lembaga antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.