Cara Dapat Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id, Berikut Panduannya
Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan bagi warga yang kurang mampu untuk mendaftar FMOTM melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, hingga 2 Juli 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar bantuan FMOTM secara online di laman fmotm.jakarta.go.id.
Melalui Instagram resmi @dkijakarta, pemerintah DKI Jakarta menginformasikan bahwa waktu pendaftaran bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) diperpanjang hingga 2 Juli 2021 mendatang.
Program bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Nantinya melalui sistem DTKS, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk untuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.
Baca juga: KLIK fmotm.jakarta.go.id, Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 2 Juli 2021
Cara Mendaftar Bantuan FMOTM:
1. Pertama buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Terakhir, klik 'Simpan'.
Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, Buka cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.
Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.