Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Tutup Buku, Dewan Pengawas KPK Tak Bakal Usut Dugaan Gratifikasi Heli Firli Bahuri

(Dewas KPK) menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sudah Tutup Buku, Dewan Pengawas KPK Tak Bakal Usut Dugaan Gratifikasi Heli Firli Bahuri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Versi Firli Bahuri dan putusan Dewan Pengawas KPK, total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp30,8 juta.

Data yang ditemukan ICW mengatakan harga sewa yang jauh lebih mahal.

Selain perusahaan tempat Firli menyewa, ICW menemukan ada sembilan perusahaan lain yang menyediakan jasa serupa. Di antaranya, PT AI, PT SA, PT AI, PT DAS, PT KI, PT SCA, PT NUH, PT IIAS dan PT H.

ICW memperoleh harga sewa dari PT SA. Perusahaan itu mematok harga sewa sebesar 2.750 dolar AS per jam atau sekitar Rp 39,1 juta. Harga itu belum termasuk pajak.

Dari informasi itu, ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp156,6 juta. Kalau termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp172,3 juta.

Bila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli yaitu Rp30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp141,5 juta.

“Patut diduga terlapor (Firli) mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selain soal kejanggalan harga, ICW juga menelusuri pemilik helikopter tersebut. Kode helikopter yang dipakai Firli adalah PK-JTO.

Merujuk pada dokumen Civil Aircraft Register milik Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, helikopter dengan kode tersebut dimiliki oleh perusahaan asal Singapura. Di Indonesia, operator helikopter tersebut adalah PT APU.

Mayoritas saham PT APU dimiliki oleh PT M Tbk dengan persentase 99,98 persen. PT M diduga merupakan bagian dari salah satu korporasi raksasa di Indonesia.

Dalam struktur kepengurusan PT APU juga ditemukan bahwa pejabat komisaris di perusahaan itu berinisial RHS pernah dipanggil oleh jaksa KPK dalam persidangan proyek Meikarta.

Dari data tersebut, ICW menengarai pemberian diskon sewa helikopter berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK, yaitu kasus suap proyek Meikarta.


“Terlapor merupakan Deputi Penindakan KPK yang memiliki fungsi berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana kasus korupsi,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas