Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampungkan Penyidikan, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Rampungkan Penyidikan, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan pada Sabtu (24/4/2021) usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Untuk itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa pemberi suap terkait kasus dugaan penghentian kasus di Tanjungbalai itu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Hari ini (30/6/2021) Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial (Wali Kota Tanjung Balai)  ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Kata Ipi, penahanan Syahrial sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Medan, dan sementara ini tempat penahanan Syahrial masih tetap dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," katanya.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Dinyatakan Lengkap

Adapun Syahrial akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas