Kuasa Hukum Sebut Bambang Trihatmodjo Bukan Pemegang Saham di PT TIM
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di PT Tata Insani Mukti (TIM).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
Ini sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada tahun 1998.
“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.
Hardjuno menegaskan bukti tanggungjawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI.
Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia Sea Games.
“Semua jelas di laporan audit. Di susunan panitia, ada nama pak Bambang Yoga dan pak Enggar,” tegasnya.
Baca juga: Hari Olimpiade Sedunia Tadinya Mau Digelar di Jakarta tapi Ditunda, Begini kata Raja Sapta Oktohari
Karena itu dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.
“Pemanggilan rapat pengurus PT Tim oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” katanya.
Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.
Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM.
"Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," ungkapnya.
Karenanya, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil.
Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.
"Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games," ujarnya.