Mobil Suzuki APV Eks Bupati Labuanbatu Utara Dilelang KPK Rp 58 Juta, Ini Cara Untuk Ikut Lelangnya
Mobil Suzuki APV eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/7/2021) pekan depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Suzuki APV eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/7/2021) pekan depan.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Sumatera Utara.
Khairuddin sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"KPK bekerja sama dan melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana Khairuddin Syah alias Haji Buyung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Lebih jelasnya, objek yang akan dilelang tersebut, yaitu satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX Tahun 2017 warna abu-abu metalik, nomor registrasi BK 1147 IN, nomor rangka MHYGDN42VHJ413478, nomor mesin G15AlD408712 atas nama Erni Ariyanti beserta satu kunci kendaraan, dan dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
"Dengan harga limit yang ditawarkan Rp 58.325.000 dan uang jaminan Rp 15.000.000," jelas Ipi.
Ada pun waktu pelaksanaan lelang tersebut, kata Ipi, dilakukan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Nonaktif Labuhanbatu Utara
"Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Medan Unit Il Kota Medan," kata Ipi.
Khairuddin divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan pada Kamis (8/4/2021).
Khairuddin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Khairuddin divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Khairuddin memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Baca juga: Politikus Senior PPP Terjerat Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara
Pemberian uang suap itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selain itu, Kharuddin melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP periode 2016-2019).
Pemberian uang suap tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.