Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Diusulkan Berlaku 3 Juli, Mal Wajib Tutup, Restoran Take Away, dan Karyawan WFH

Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPKM Darurat Diusulkan Berlaku 3 Juli, Mal Wajib Tutup, Restoran Take Away, dan Karyawan WFH
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Blok M, Kebayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan  menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Rapat finalisasi PPKM darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Rabu, (30/6/2021).

Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.

PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Dikomando oleh Menteri Luhut, Ini Bocoran Aturannya

 Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni: 

Berita Rekomendasi

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.  Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

a.      Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b.      Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c.      Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas