Rangkap Jabatan Rektor UI, Ketua dan Sekretaris MWA, Pengamat: Pelanggaran Berat yang Disengaja
Isu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI berbuntu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Padahal, Pasal 35 Statuta UI menyatakan, rektor tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan di beberapa posisi tertentu, salah satunya di BUMN.
Rangkap jabatan anggota MWA
Pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.
Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.
"Selamat datang buat Prof. Ari Kuncoro yang akan memimpin UI 5 tahun kedepan dengan tantangan yang sangat kompleks. Kami yakin Prof. Ari akan mampu membawa UI menuju universitas yang sangat diperhitungkan minimal di kawasan ASEAN dan mampu meningkat menjadi nomor 5 dari sekarang rangking 9 di ASEAN," kata Saleh saat pelantikan Ari sebagai rektor.
Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 itu rupanya juga rangkap jabatan sebagai seorang Managing Director di Sinar Mas.
Di lingkup pemerintahan, ia ditunjuk sebagai Koordinator Staf Ahli Wakil Presiden RI sejak Desember 2019.
Selain Saleh, sebagian anggota-anggota MWA UI 2019-2024 pun adalah nama-nama yang aktif di pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin, seperti Bambang Brodjonegoro (mundur dari Menristek pada April 2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Bambang dan Sri Mulyani terpilih sebagai anggota MWA UI dari unsur wakil dosen, sementara Erick dari unsur wakil masyarakat.
Sebagai Ketua MWA UI, Saleh juga kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.
Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35), dalam hal ini Ari Kuncoro, melainkan juga bagi Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) dalam hal ini Saleh dan Wiku.
"Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.