Rangkap Jabatan Rektor UI, Ketua dan Sekretaris MWA, Pengamat: Pelanggaran Berat yang Disengaja
Isu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI berbuntu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.
c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI."
Masalah semakin pelik karena dalam Statuta UI yang sama, tercantum bahwa yang dapat mengangkat dan memberhentikan rektor adalah MWA.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, juga menyebut bahwa keputusan terkait nasib Ari sebagai Rektor UI berpulang kepada MWA.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.