Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Sidangkan Kasus Suap Eks Penyidik Robin di Pengadilan Tipikor Medan

KPK jelaskan alasan dibalik kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Alasan KPK Sidangkan Kasus Suap Eks Penyidik Robin di Pengadilan Tipikor Medan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (30/6/2021) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan kenapa lembaga antirasuah akan menyidangkan kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai itu di Medan.

Satu di antaranya lantaran proses suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mulai dari persiapan hingga pemberian suap melalui transfer antar rekening dilakukan Syahrial di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"JPU tentu memiliki pertimbangan tertentu untuk melimpahkan berkas suatu perkara pada pengadilan tipikor tertentu. Dalam kasus ini beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjung Balai, Medan," jelas Ipi dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: 113 Pegawai KPK Positif Covid-19, 1 Penyidik Meninggal Dunia

Baca juga: ICW Tuding KPK Era Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi

Adapun Syahrial akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Berita Rekomendasi

Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas